masthead sustainability policy

Keberlanjutan

Pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, adalah kunci dari operasional kami

 Bagikan  Email  Cetak

Kebijakan tentang Keberlanjutan

Kebijakan Tentang Keberlanjutan

Unduh dokumen (PDF)

 
Glossary

Unduh dokumen (PDF)

English Bahasa Indonesia               English Bahasa Indonesia
   

Kebijakan APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0

3 Juni 2015

 

APRIL Group (APRIL) berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di seluruh areal kerja perusahaan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam bidang sosial, lingkungan dan ekonomi seperti yang terdapat dalam filosofi bisnis perusahaan yaitu apapun yang perusahaan lakukan harus "Baik bagi Negara, Baik bagi Masyarakat dan Baik bagi Perusahaan."

APRIL berkomitmen untuk menghentikan kegiatan deforestasi hutan alam dari rantai pasokan dan melindungi hutan dan lahan gambut dimana perusahaan beroperasi, serta mendukung praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan hutan di semua negara dimana perusahaan mendapatkan bahan baku kayu. APRIL berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia serta aspek-aspek lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat menjadi tetangga yang baik dan bertanggung jawab dalam lingkup masyarakat lokal, nasional dan global.

Kebijakan APRIL dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0 (Sustainable Forest Management Policy/ SFMP) ini dibuat dengan memperhatikan masukan dari Stakeholder Advisory Committee (SAC) dan para pemangku kepentingan lainnya dari masyarakat sipil (civil society). Kebijakan ini merupakan sebuah evolusi dari Kebijakan SFMP 1.0, yang diluncurkan pada 28 Januari 2014. Kebijakan ini memasukkan kerangka kerja keberlanjutan (Sustainability Framework) dari Royal Golden Eagle (RGE) 1.

Komitmen-komitmen yang dibuat dalam dokumen ini berlaku sepenuhnya dan terbatas hanya untuk APRIL, yang merupakan perusahaan yang dikelola secara mandiri dengan kegiatan operasional di Indonesia. Komitmen-komitmen tersebut juga berlaku bagi semua pemasok kayu untuk APRIL saat ini maupun yang akan datang, termasuk juga akuisisi atau kemitraan dimasa depan.

1 Merujuk ke situs Royal Golden Eagle http://www.rgei.com/sustainability/sustainability-framework

 

Tujuan APRIL adalah untuk membangun hutan tanaman industri (HTI) berkelanjutan yang dapat memberikan pasokan kayu untuk industri kayunya, menyediakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sekitar. APRIL dan para pemasoknya akan melakukan pendekatan bentang alam (landcape approach) untuk konservasi kawasan hutan, lahan gambut dan nilai-nilai lingkungan dan sosial yang penting lainnya.

  1. Berlaku efektif segera, APRIL dan para pemasoknya hanya akan mengembangkan wilayah yang tidak berhutan, sesuai hasil identifikasi melalui penilaian Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/ HCV) dan penilaian Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/ HCS);
  2. APRIL dan para pemasoknya akan secara aktif melindungi wilayah HCV dan HCS;
  3. APRIL dan para pemasoknya akan mengikuti pendekatan HCS seperti yang telah ditentukan oleh Panitia Pengarah Pendekatan HCS (HCS Approach Steering Group);
  4. APRIL dan para pemasoknya akan menggunakan penilai yang berlisensi dari HCV Resource Network (HCVRN). Apabila penilai tersebut tidak tersedia, maka APRIL akan berkonsultasi kepada SAC untuk mendapatkan rekomendasi penilai HCV;
  5. Untuk mencapai hal-hal yang tercantum di atas, APRIL akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan yang relevan (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM, pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal dan ahli konservasi) dalam melindungi dan mengelola hutan di bentang alam dimana APRIL beroperasi;
  6. APRIL akan mempraktikkan konservasi terintegrasi dan pengelolaan hutan yang mengacu kepada temuan-temuan HCV, HCS, penilaian sosial, dan untuk wilayah gambut, APRIL akan mendapatkan masukan-masukan dari Kelompok Kerja Pakar Gambut (Peat Expert Working Group/ PEWG);
  7. Mulai tanggal 15 Mei 2015, APRIL dan para pemasoknya menghentikan kegiatan penebangan hutan alam2. Kayu alam yang telah ditebang sebelum tanggal 15 Mei 2015 akan dimanfaatkan sampai akhir Desember 2015;
  8. Sisa kayu yang diambil dari lahan tidak berhutan berdasarkan penilaian HCV dan HCS sebagai lahan semak belukar, akan tetap dimanfaatkan oleh industri pulp APRIL;
  9. APRIL tidak akan membangun pabrik pulp dan/atau unit produksi pulp yang baru hingga APRIL mencapai kemandirian pemenuhan bahan baku dari HTI;
  10. APRIL tidak akan mengakuisisi lahan baru, atau surat izin kehutanan lainnya; atau menerima kayu dari lahan pihak ketiga, dimana penjualnya setelah tanggal 3 Juni 2015 diketahui telah membuka lahan di hutan HCV dan HCS atau lahan gambut yang berhutan3. Hal ini tidak berlaku terhadap akuisisi lahan atau izin untuk tujuan kegiatan restorasi atau konservasi sesuai dengan Klausula II.d kebijakan ini.

2 Berdasarkan aturan de minimis, daerah kecil yang terisolasi di dalam konsesi HTI yang sudah ada saat ini dapat dipanen apabila lahan tersebut setelah melalui proses penilaian, tidak diklasifikasikan sebagai areal HCV atau HCS.

3 Akuisisi lahan HTI baru akan direview oleh SAC.

APRIL memberlakukan moratorium penebangan hutan alam mulai tanggal 15 Mei 2015, menunggu hasil penilaian HCV dan HCS. Moratorium ini juga berlaku bagi semua pemasok kayu pihak ketiga untuk APRIL.

  1. APRIL dan semua pemasoknya mendukung konservasi dan restorasi ekosistem hutan alam dan lahan hutan gambut, dan wilayah yang penting secara ekologis, hidrologis dan areal yang secara budaya dinilai penting pada areal operasi APRIL;
  2. APRIL dan pemasok jangka panjangnya saat ini melindungi dan mengelola lebih dari 250.000 hektar areal berfungsi konservasi dan 70.000 hektar kawasan restorasi ekosistem;
  3. APRIL akan melaksanakan kajian dengan skala bentang alam dan menerapkan pendekatan bentang alam untuk mengoptimalkan konservasi hutan dan penggunaan lahan lainnya;
  4. APRIL akan melindungi dan mengelola areal yang berfungsi konservasi setara dengan luasan areal tanaman HTI APRIL4.

4 Wilayah konservasi ini akan menjadi ukuran, bentuk, konektivitas dan keterwakilan yang sesuai untuk melindungi fungsi ekosistem dan mengkonservasi keanekaragaman hayati.

APRIL akan mengimplementasikan praktik-praktik pengelolaan terbaik di lahan gambut yang mendukung target Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memelihara nilai-nilai konservasi yang lain.

  1. Tidak ada pengembangan baru di lahan gambut yang berhutan oleh APRIL dan para pemasoknya;
  2. Kelompok Kerja Pakar Gambut (Peat Expert Working Group/ PEWG) akan dibentuk untuk memberikan masukan-masukan dan rekomendasi kepada APRIL mengenai:
    • Praktik-praktik pengelolaan terbaik untuk diterapkan di kawasan HTI yang berada di lahan gambut yang sudah diberikan ijin saat ini;
    • Tindakan yang diperlukan untuk memastikan konservasi lahan hutan bergambut dan bentang alam lahan gambut yang kritis;
    • Pilihan pengembangan untuk lahan gambut yang tidak berhutan;
  3. Rekomendasi dari PEWG akan membantu APRIL untuk menerapkan praktik-praktik internasional terbaik dalam pengelolaan lahan gambut tropis untuk melindungi wilayah lahan hutan gambut yang berhutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca;
  4. Selama menunggu masukan-masukan dari PEWG:
    • Tidak ada pembangunan kanal ketika pengembangan HTI baru sedang berlangsung;
    • Tindakan pencegahan kebakaran dan banjir serta pengelolaan kanal-kanal yang telah ada akan tetap dilanjutkan di kawasan HTI yang selesai dibangun.

APRIL berkomitmen untuk terus mengurangi jejak karbon.

  1. APRIL akan terus meningkatkan efisiensi bahan baku dan energi di seluruh rantai pasokan dan mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan;
  2. APRIL akan meningkatkan penyerapan karbon melalui kegiatan konservasi dan restorasi ekosistem serta meningkatkan praktik pengelolaan HTI secara berkelanjutan;
  3. APRIL akan menelusuri dan melaporkan perkembangan emisi karbonnya dalam pengurangan seluruh jejak karbonnya.

APRIL akan terus mencari kesempatan untuk berkonsultasi dan menyelaraskan diri dengan kepentingan masyarakat dan nilai-nilai yang disepakati bersama melalui:

  1. Memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di masyarakat pedesaan sekitar wilayah operasional APRIL, melalui penciptaan lapangan kerja, menyediakan akses yang lebih baik ke pendidikan yang berkualitas, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan mata pencaharian di daerah pedesaan;
  2. Kegiatan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) yang pro-aktif, terutama dalam pembinaan inkubasi kewirausahaan untuk desa dan sistem pertanian;
  3. Menyertakan petani/Usaha Kecil & Menengah ke dalam rantai pasokan APRIL, apabila memungkinkan;
  4. Melibatkan para pemangku kepentingan melalui forum pemangku kepentingan dan focus group yang akan dilaksanakan secara berkala untuk mendapatkan masukan-masukan mengenai masalah-masalah sosial dan mengembangkan sebuah sistem pengawasan dan pelaporan.

APRIL menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas pedesaan serta berkomitmen untuk:

  1. Menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), hukum nasional dan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi terkait hak asasi manusia dan hak masyarakat hukum adat;
  2. Menghormati hak komunal dari masyarakat hukum adat dan komunitas pedesaan;
  3. Menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas untuk memberikan atau tidak memberikan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent/FPIC) untuk beroperasi di dalam batasan lahan yang mereka miliki secara legal, hak-hak komunal atau adat, sebelum dimulainya kegiatan operasional yang baru;
  4. Tidak ada toleransi dalam hal penggunaan kekerasan, tindakan intimidasi ataupun penyuapan;
  5. Untuk memastikan praktik-praktik terbaik yang berlaku secara internasional mengenai FPIC dilaksanakan, APRIL akan secara aktif bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya adalah komunitas, pemerintah, konsumen dan masyarakat sipil dalam tingkat lokal, nasional dan internasional;
  6. Resolusi dari semua keluhan dan konflik melalui proses yang disepakati bersama, terbuka, transparan dan bersifat konsultatif yang menghormati hak-hak adat;
  7. Akan mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjaga proses-proses dalam penanganan secara bertanggungjawab atas keluhan dari masyarakat dan pemangku kepentingan yang relevan lainnya. Proses ini akan dikembangkan, diperbaharui, ditingkatkan, dimonitor dan dilaporkan kepada SAC dan pemangku kepentingan yang relevan lainnya.

APRIL berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, produktif dan kondusif di seluruh rantai pasokan APRIL, dimana para pegawai termasuk yang bekerja sebagai subkontraktor, dapat berkontribusi dan berkembang, dengan memastikan secara khusus bahwa:

  1. Deklarasi Organisasi Buruh Internasional mengenai Prinsip-prinsip Dasar dan Hak–hak selama Bekerja (International Labour Organization's Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work) dihormati;
  2. Melaksanakan praktik-praktik terbaik mengenai perekrutan, memenuhi semua persyaratan hukum dan praktik-praktik budaya, termasuk secara proaktif merekrut tenaga kerja yang berkualitas dari masyarakat tempatan;
  3. Menghormati kebebasan berasosiasi;
  4. Menghormati keanekaragaman para pekerjanya;
  5. Jika disediakan sebagai bagian dari paket pekerjaan, akomodasi berada dalam kondisi yang bersih dan higienis;
  6. Melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. APRIL akan membekali para pekerja untuk melindungi mereka dari paparan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja;
  7. Tidak ada toleransi terhadap praktik perekrutan pekerja anak, pekerja paksa dan pekerja terikat;
  8. Tidak ada toleransi terhadap praktik diskriminasi, pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun.

APRIL melampaui kepatuhan hukum untuk mencapai Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan (Sustainable Forest Management/ SFM).

  1. APRIL memastikan kembali komitmennya untuk mematuhi semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengharuskan semua pemasok kayunya untuk melaksanakan hal tersebut;
  2. APRIL berpartisipasi dalam skema sertifikasi SFM global dan mendorong pemasok kayunya untuk melaksanakan hal yang sama;
  3. APRIL telah mempunyai dan akan terus mempertahankan sertifikasi jaminan legalitas kayu;
  4. APRIL mempunyai kebijakan "Tanpa Bakar" yang ketat dan akan mengikuti persyaratan hukum Nasional dalam mengatasi dampak kebakaran. APRIL akan melanjutkan dukungan pencegahan kebakaran dan usaha-usaha pemadaman kebakaran di seluruh bentang alam dimana APRIL beroperasi;
  5. APRIL mempunyai sistem lacak balak (Chain of Custody/CoC) yang kuat dan sistem pengawasan sumber kayu di pabrik untuk memastikan semua kayu yang masuk dapat ditelusuri hingga ke asalnya.

APRIL berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik terbaik dalam hal tata kelola perusahaan yang baik dan dalam hal transparansi.

  1. APRIL akan mempertahankan Stakeholder Advisory Committee (SAC), yang dibentuk pada tahun 2014, untuk memastikan transparansi dan penerapan SFMP, termasuk penunjukkan auditor verifikasi yang bersifat independen;
  2. APRIL akan membentuk mekanisme pengaduan yang transparan dan responsif dengan masukan dari para pemangku kepentingan yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan dan akan menanggapi keluhan dengan tepat waktu dan transparan;
  3. APRIL akan memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan penerapan SFMP kepada para pemangku kepentingan utama;
  4. APRIL akan bekerjasama dengan pemerintah, asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung perkembangan berkelanjutan, termasuk perubahan peraturan dalam skala nasional dan lokal untuk meningkatkan perencanaan tata ruang, insentif konservasi hutan, mendukung peran inisiatif "Satu Peta" (One Map) oleh pemerintah Indonesia dan mempromosikan pemanfaatan lahan terdegradasi.

Audit internal dan eksternal terakhir, serta masukan-masukan dari pemangku kepentingan menghasilkan penambahan pada empatkomponen dalam Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0. Tiga adenda yang mencakup penggunaan bahan kimia, pengelolaan spesies invasif dan Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik, diusulkan dan telah disampaikan untuk peninjauan dan pengesahan oleh SAC. Adenda keempat akan disampaikan dan ditinjau pada pertemuan SAC pada bulan April 2019.

  1. Kebijakan Spesies yang Bersifat Invasif
    APRIL dan para pemasoknya berkomitmen terhadap pemantauan rutin untuk mengidentifikasi regenerasi yang spontan, mortalitas yang tidak biasa, penyakit, wabah serangga, atau dampak ekologis yang merugikan lainnya. Terdapat prosedur operasional yang jelas yang memaparkan tindakan pengelolaan untuk mengontrol spesies yang bersifat invasif dari wilayah-wilayah yang memungkinkan mereka untuk beregenerasi.
  2. Kebijakan Penggunaan Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik
    APRIL menyatakan bahwa tidak ada Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik yang digunakan atau terdapat di area lisensi atau area tempat penelitian dilakukan di bawah tanggung jawab langsung atau tidak langsung perusahaan.
  3. Kebijakan Penggunaan Pestisida dan Material Berbahaya Lainnya
    APRIL berkomitmen untuk tidak menggunakan material terlarang sebagaimana tertera dalam Annex 3 IFCC Standard 2013, World Health Organisation Type la or lb (2013), Stockholm Convention (2016) dan Rotterdam Convention (2015).
  4. Komitmen untuk Melindungi Spesies Konservasi
    APRIL dan pemasoknya berkomitmen untuk melindungi spesies yang langka, terancam dan hampir punah serta habitatnya yang berada dalam wilayah operasional berdasarkan informasi terbaik yang tersedia. Adapun komitmen ini mengacu pada IUCN Red List, peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, serta konvensi internasional lainnya yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Convention on Wetlands (Ramsar).
 Bagikan  Email  Cetak