masthead about certifications

Tentang APRIL

Menciptakan penghidupan dan membangun bangsa secara bertanggung jawab

 Bagikan  Email  Cetak

Sertifikasi

Sertifikasi merupakan bagian dari komitmen Grup Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) untuk perbaikan yang berkelanjutan serta produk dan jaminan proses bagi para pemangku kepentingan seperti konsumen, bankir dan pemerintah. Saat ini kami memiliki beragam portfolio sertifikasi nasional dan internasional yang memberikan jaminan menyeluruh (end-to-end); dari efisiensi, kualitas dan keberlanjutan operasional pabrik dan perkebunan yang menentukan kualitas produk akhir kami.

 

Pada bulan Desember 2014, APRIL merupakan perusahaan kehutanan Indonesia pertama yang menerima sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan berdasarkan Program untuk Persetujuan Sertifikasi Kehutanan (PEFC) bersama dengan mitranya Indonesia, Kerjasama Sertifikasi Hutan Indonesia (IFCC). PEFC adalah sistem sertifikasi kehutanan yang terkemuka di dunia dengan standar yang akurat, serta diakui secara global yang bekerja sebagai mekanisme untuk memverifikasi dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari dan produk kayu dihasilkan secara berkelanjutan. Operasional manufaktur Grup APRIL telah menerima sertifikasi Chain-of-Custody PEFC pada tahun 2010 yang menjamin bahwa semua bahan baku yang masuk ke pabrik berasal dari sumber-sumber yang tidak kontroversial. Bersama-sama, sertifikasi SFM dan Chain-of-Custody melambangkan bahwa Grup APRIL saat ini bersertifikat PEFC di seluruh rantai pasokannya.

Operasional Grup APRIL di Provinsi Riau, Indonesia bersertifikat berdasarkan OHSAS 18001 (Sistem Manajemen Keselamatan), ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan).

Pada bulan Oktober 2012, RAPP, anggota Grup APRIL, berhasil memperoleh sepenuhnya sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Berkelanjutan dan Verifikasi Legalitas Kayu (PHPL-SVLK) untuk semua fasilitas manufaktur dan operasional kehutanan.

PHPL-SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia, yang secara bersama-sama dikembangkan dan didukung oleh Uni Eropa (UE) melalui program Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement (VPA)) antara Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia. Standar PHPL-SVLK dikembangkan sesuai VPA untuk memenuhi persyaratan perizinan Penegakan Hukum Kehutanan Uni Eropa, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) yang mulai berlaku pada bulan Maret 2013. Sistem ini menciptakan proses rantai pemeliharaan yang teliti dan dirancang untuk memastikan pabrik hanya menerima dan memproses kayu dari sumber yang legal dan bahwa semua produk yang diekspor dari negara tersebut dapat dilacak pada poin asal yang dapat diverifikasi.

Sejak bulan Maret 2013, semua perusahaan kayu Indonesia yang mengekspor ke Eropa wajib memiliki sertifikasi PHPL-SVLK. Sejak bulan Desember 2013, semua perusahaan kehutanan dan kayu Indonesia diwajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan PHPL-SVLK.

 

 Bagikan  Email  Cetak